Halo Sob! Saat kamu jadi member di Jagoan Hosting, maka akan ada satu penerapan PPH yang harus diberlakukan pada setiap client. Hal tersebut berlaku tak hanya bagi user Jagoan Hosting, tapi juga BEON Intermedia.
Pada tutorial ini akan dijelaskan bagaimana cara mengirim bukti potong untuk pembayaran invoice dengan potongan PPh23. Tapi Kamu perlu tahu dulu ya apa itu PPH23.
Apa sih Sebetulnya PPH23?
ExpandMenurut Wikipedia, PPH23 adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) yang mengatur mengenai pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal (dividen, bunga, royalti dll.), penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong dalam Pajak Penghasilan
Pengelolaan Faktur Pajak
Untuk aktifasi PPH 23, Pastikan Faktur pajak kamu telah aktif
Klik menu “Billing” lalu Pilih “Pengelolaan Faktur Pajak”.
Status Pajak “Active”
Sebelum Kamu membayar tagihan dengan hitungan pemotongan PPh23 ini, pastikan status faktur pajak Kamu telah tertera status “Active”.
Aktifasi PPH 23
Jika kamu belum melakukan aktifasi PPH 23, maka untuk invoice yang terbit tidak akan terpotong PPH 23 Sebesar 2%.
Klik “Aktifasi PPH23” supaya invoice bisa dipotong dengan PPH 23 Sebesar 2%, apabila ada invoice dengan status “Unpaid” dan belum terpotong PPH 23 kamu bisa konfirmasi melalui Tiket untuk bisa dibantu cek penyebab belum terpotong PPH23.
Kirim Bukti Potong NPWP
Setelah kamu melakukan pembayaran untuk invoice dengan PPH23, jangan lupa untuk upload bukti potong PPH23 ya Sob dari halaman Client Area langung aja pilih menu Bantuan dan klik “Buat Tiket”
Setelah itu Kamu bakalan disediain pilihan nih Sob, yaitu menu Care dan Faktur Pajak & PPh23, langsung aja klik yang “Faktur Pajak & PPH23”
Oh iya nih Sob, Jika belum aktif, silahkan mengisikan data perusahaan Kamu seperti nama perusahaan, alamat, dan NPWP perusahaan.
Nah, Kalau masih kesulitan Kamu bisa hubungi teman-teman Jagoan Hosting untuk informasi lewat Live Chat dan Open Ticket. Yuk Ah!