Hai, Sobat Jagoan! Artikel kali ini akan menunjukkan cara untuk mengatasi situs yang terblokir oleh sistem pemantauan website yang dikembangkan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) yaitu TrustPositif.
Ulasan Singkat Tentang TrustPositif Komdigi
TrustPositif adalah sistem yang digunakan untuk memantau dan memblokir situs web yang dianggap melanggar peraturan di Indonesia. Sistem ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban di era digital dengan menyaring konten yang dianggap tidak sesuai, seperti konten ilegal, pornografi, atau situs yang mengandung malware.
TrustPositif berkerja dengan memindai situs web dan mendeteksi konten yang melanggar aturan, kemudian memblokir akses ke situs tersebut di wilayah Indonesia.
Regulasi Pemblokiran Konten oleh TrustPositif
Pemblokiran situs oleh TrustPositif diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang bisa diakses melalui JDIH Komdigi. Peraturan tersebut menjelaskan mekanisme pemblokiran dan langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengembalikan akses situs.
Berikut ini daftar jenis konten yang dapat diblokir oleh TrustPositif berdasarkan peraturan tersebut.
- Konten pornografi atau cabul
- Konten perjudian
- Konten yang mempromosikan kekerasan atau terorisme
- Konten yang mengganggu ketertiban umum
- Konten yang meresahkan masyarakat (penipuan atau phising, malware atau virus, melanggar hak cipta, menyebarkan informasi hoaks atau fitnah, dan konten yang terkait lainnya)
Situs yang Berisiko Terblokir Komdigi
Salah satu kunci penting dalam menjaga situs tetap aman dan terhindar dari pemblokiran adalah dengan meningkatkan keamanan domain dan memastikan perangkat lunak yang digunakan dalam kondisi sehat. Terkadang, situs yang memiliki celah keamanan rentan terhadap serangan yang tidak disadari. Misalnya peretas bisa menyuntikkan konten berbahaya ke situs tanpa sepengetahuan pemilik. Konten semacam ini sering kali diidentifikasi melanggar aturan Komdigi, sehingga situs berisiko diblokir oleh TrustPositif. Hal ini bisa terjadi karena perangkat lunak masih menggunakan versi lama, menggunakan kata sandi lemah, atau pengelolaan server belum memadai.
Pengajuan Normalisasi Data pada Aduan Konten
Untuk memastikan situs kamu benar-benar terblokir oleh TrustPositif, kamu bisa mengunjungi situs https://trustpositif.komdigi.go.id/ lalu memeriksa status pemblokiran situs dan domain milikmu.
STEP 1: Pada kolom pencarian data pemblokiran, masukkan alamat domain kamu. Setelah itu, klik tombol Cari. Proses ini cukup sederhana dan hanya dalam beberapa detik akan menampilkan status pemblokiran.

STEP 2: Apabila hasil pencarian menunjukkan keterangan “Ada”, itu berarti situs tersebut sudah diblokir oleh TrustPositif. Tapi tenang, kamu bisa klik tombol Pengajuan Normalisasi untuk mengatasi masalah ini.
STEP 3: Selanjutnya, kamu akan masuk ke halaman Pengajuan Normalisasi Data. Baca dengan cermat ketentuan dan dokumen yang perlu dilampirkan. Biasanya meliputi pernyataan kepemilikan domain, bukti pembelian domain, dan dokumen pendukung lainnya seperti penyataan bahwa situs telah diperbaiki. Unduh juga formulir pengajuan tersedia dihalaman ini.
Catatan: Pastikan kamu telah mempersiapkan semua dokumen yang diminta dengan lengkap untuk mempercepat proses normalisasi data.
STEP 4: Setelah semua persyaratan terkumpul, kirim lampiran dokumen ke alamat email [email protected]. Dan pastikan kamu mencantumkan informasi yang jelas pada email tersebut, misalnya nama domain dan detail pengajuan agar Tim Normalisasi dapat memproses aduan dengan lancar.
Tambahan: Cara Mengunduh Bukti Pembelian Domain di Jagoan Hosting
Untuk menyertakan dokumen bukti pembelian domain di Jagoan Hosting, kamu dapat mengunduhnya melalui member area. Berikut ini langkah-langkahnya:
STEP 1: Login ke member area Jagoan Hosting.
STEP 2: Buka menu Billing.

STEP 3: Kemudian pilih My Invoices, di halaman tersebut kamu akan melihat daftar semua invoice terkait layanan yang telah kamu beli, termasuk pembelian domain.

STEP 4: Di halaman tersebut, temukan baris invoice yang terkait dengan domain yang ingin kamu ajukan untuk normalisasi. Lalu, klik baris tersebut untuk membuka detail invoice yang berisi informasi penting seperti tanggal pembelian, nama domain, dan detail pembayaran.

STEP 5: Setelah berada di halaman detail invoice, klik tombol Download untuk mengunduh bukti pembelian domain. Dokumen akan terunduh dalam format PDF sehingga bisa langsung kamu cetak untuk keperluan pengajuan, jika diperlukan.

STEP 6: Selesai! Bukti pembelian domain siap dilampirkan dalam pengajuan normalisasi data.
Dengan mengukuti panduan di atas, kamu sudah memahami cara memeriksa status pemblokiran domain, menyiapkan dokumen pengajuan, hingga cara mengunduh bukti pembelian domain melalui member area Jagoan Hosting. Langkah-langkah ini mempermudah pemilik situs dalam memulihkan akses ke situs mereka dengan cepat, efisien, dan terverifikasi aman oleh Komdigi.
Kalau ada yang masih bikin bingung, jangan ragu hubungi Tim Support Jagoan Hosting melalui Live Chat atau Open Ticket, Sob!
Hai Sob! Pernah kepikiran untuk memindahkan nama domain kita ke provider domain & hosting yang lebih terpercaya seperti jagoanhosting.com agar Read more
Hai Sobat Jagoan! Buat kamu yang sudah mempunyai Domain Murah Jagoan Hosting, wajib hukumnya untuk melakukan setting terhadap domain milikmu. Read more
Pengantar Halo sobat Jagoan! di tutorial kali ini kita bakalan membahas permasalahan Error Undefined Index/Variable. Pasti sekarang kamu lagi main-main Read more
Lupa password root MySQL kamu? Gawat!, tapi kamu gak perlu panik, kita akan bahas bareng tutorialnya berikut ini. Eh, tapi Read more